Desainer Interior profesional, memiliki landasan keilmuan, keahlian, dan kreativitas, yang mampu secara mandiri atau berkelompok menciptakan dan/mengkaji karya desain pada berbagai media dan adaptif terhadap lingkungan dan perkembangan teknologi global, berinterigasi dengan disiplin desain lain dan berkarakter budaya Indonesia.
Menjadi desainer interior yang memenuhi kualifikasi profesi berdasarkan pendidikan, pengalaman dan keahlian yang diakui dalam:
- Meneliti secara kreatif dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan fungsi & kualitas lingkungan interior.
- Menjalankan pelayanan jasa yang berhubungan dengan desain ruang-ruang, estetika dan pengawasan pekerjaan di lapangan yang menggunakan pengetahuan, khususnya dalam konstruksi interior, sistem bangunan beserta komponennya, pengaturan bangunan, peralatan dan material.
- Meningkatkan kualitas kehidupan, perlindungan, kesehatan, keselamatan serta kesejahteraan masyarakat luas.
- Melestarikan dan meningkatkan apresiasi pemanfaatan budaya lokal dalam desain interior.